Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana akan merevisi Qanun Aceh tentang pengalokasian bagi hasil dana otonomi khusus (otsus) dan migas.

Ketua DPRA Tgk Muharuddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, revisi qanun dilakukan karena ada beberapa persoalan dalam pengelolaan dana otsus antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota.

"Laporan bupati dan wali kota se-Aceh menyebutkan beberapa persoalan dalam realisasi pengelolaan program dana otsus yang dikelola pemerintah provinsi di antaranya tidak sesuai dengan kebutuhan di kabupaten/kota," kata dia.

Tgk Muharuddin menyebutkan, saat ini pengelolaan dana otsus untuk kabupaten/kota berada di provinsi. Namun, para bupati dan wali kota juga diminta mempertanggungjawabkan secara moral, dalam hal pengawasan.

"Soal pertanggungjawabkan ini juga menjadi persoalan. Para bupati dan wali kota di Aceh merasa keberatan. Sebab, jika pengelolaan dana otsus bermasalah, maka mereka yang berurusan dengan hukum," kata dia.

Sementara, lanjut dia, dalam proses perencanaan dan penyusunan program dana otsus, pemerintah kabupaten/kota tidak dilibatkan. Termasuk teknis pelaksanaannya di lapangan.

Tgk Muharuddin menyebutkan, Forum Asosiasi Bupati dan Wali Kota se-Aceh mendukung DPRA merevisi qanun pengalokasian bagi hasil dana otsus dan migas tersebut.

Para kepala daerah tingkat dua tersebut, kata dia, menginginkan pola pelaksanaan otsus menggunakan sistem transfer ke daerah dan kewenangan penuh dalam pelaksanaannya, sehingga tidak tumpang tindih dengan pemerintah provinsi.

Selain itu, kata dia, para bupati dan wali kota di Aceh juga menginginkan pembagian porsi atau komposisi dana otsus yaitu 50 persen dikelola kabupaten/kota dan selebihnya pemerintah provinsi.

"Soal porsi dana otsus tersebut akan dikaji lebih lanjut. Ini tergantung dari pembahasannya nanti. Bisa saja nanti berubah, misalnya 80 persen itu dikelola kabupaten/kota dan 20 persen dikelola provinsi. Atau 60 persen kabupaten/kota dan 40 persen," kata Tgk Muharuddin.

Ketua Forum Asosiasi Bupati/Wali Kota se-Aceh Saifannur mengatakan, para kepala daerah di Aceh tidak ingin terlibat dalam persoalan hukum jika ada masalah yang timbul dalam pelaksanaan program dana otsus.

"Kami hanya penerima manfaat. Tapi, jika berurusan dengan hukum, maka yang diperiksa adalah kami sebagai penanggung jawab di daerah. Seharusnya provinsi yang bertanggung jawab," ketus dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, ke depan pola pengelolaan dana otsus tersebut harus diubah dari provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota. Jangan seperti sekarang, pemerintah kabupaten/kota tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan.

"Daerah yang tahu kebutuhan. Jadi, berikan kabupaten/kota kewenangan mengelola dana otsus, sehingga apa yang dibangun tidak sia-sia seperti sekarang," kata dia.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018