Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh menyatakan bahwa bahan pembuatan mie dan bakso di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, bebas dari bahan berbahaya yang dilarang pemerintah.

"Sesudah diperiksa terhadap sampel mie dan bakso yang diambil, ternyata hasil menunjukkan bahwa tidak terdapat penggunaan bahan berbahaya dan dilarang," kata staf BPOM Aceh, Muhammad Jamin di Lhokseumawe, Selasa.

Pengambilan sampel terhadap mie dan bakso tersebut dilakukan oleh BPOM Aceh di sejumlah tempat produksi mie dan juga bakso di Pasar Inpres Lhokseumawe.

Muhammad Jamin yang ikut mengambil sampel bahan pangan tersebut, mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium yang langsung dilakukan pada mobil lapangan BPOM, menyebutkan bahwa terhadap sejumlah bahan makanan yang diambil tersebut tidak mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan dan dilarang pemerintah.

Lanjutnya, yang dimaksud tidak terdapatnya bahan berbahaya sebagaimana diperiksa adalah bahan pengawet makanan seperti boraks dan juga formalin serta penggunaan zat pewarna yang non pangan.

"Alhamdulillah bahan makanan yang kita periksa ini aman dari boraks, formalin dan juga pewarna non pangan," ujar dia.

Sebagimana terlihat, petugas BPOM Aceh, langsung mendatangi sejumlah tempat pembuatan mie dan juga bakso yang terdapat di pasar Inpres Lhokseumawe, yang merupakan lokasi yang banyak produksi mie dan bakso tersebut.

Selain mengambil sampel bahan makanan, petugas juga berdiskusi dengan pembuat mie dan juga bakso tentang bahan-bahan yang digunakan.

Bahkan petugas juga mengambil bahan yang digunakan untuk pembuatan mie dan bakso untuk dibawa uji laboratorium di mobil lapangan yang di parkir di sekitar pasar.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018