Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Rumah susun sewa atau rusunawa di Gampong (desa) Keudah, Kecamatan Kutaraja, sebelumnya milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kini resmi menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh.

"ali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, aset berupa gedung berlantai tersebut milik Pemkot Banda Aceh setelah dihibahkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian dan Perumahan Rakyat.

"Berita acara serah terima dan penandatanganan naskah hibah berlangsung di Jakarta pada Jumat (25/5) kemarin. Kini, rusunawa senilai Rp29.3 miliar itu resmi menjadi aset pemerintah kota," sebut Aminullah Usman.

Wali Kota menyebutkan, setelah rumah susun sewa tersebut menjadi aset daerah, maka pemeliharaan dan lainnya menjadi beban serta tanggung jawab Pemerintah Kota Banda Aceh.

Begitu juga dengan penghasilan sewa dari rumah susun tersebut, kata Aminullah Usman menjadi hak sepenuh sebagai pendapatan Pemerintah Kota Banda Aceh.

"Kami warga Banda Aceh yang menempati rumah susun tersebut ikut bersama-sama menjaganya, sehingga aset daerah tersebut bisa dimanfaatkan terus menerus untuk kepentingan masyarakat," kata Aminullah Usman.

Naskah hibah barang milik negara itu ditandatangani Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sri Hartoyo bersama Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

Selain rumah susun tersebut, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian dan Perumahan Rakyat juga menghibahkan barang milik negara kepada 195 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.

Nilai aset barang milik negara yang dihibahkan seluruhnya mencapai nilai Rp1,536 triliun, meliputi infrastruktur permukiman, sistem penyediaan air minum, prasarana kesehatan permukiman, penataan bangunan dan lingkungan, serta lainnya.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018