Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sabhara Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengamankan tiga pemuda akibat memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Tiga pria masing-masing berinisial Zu (20), MI (20) dan If (35) adalah warga Lorong V Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Mereka ditangkap di desa setempat, Minggu (3/6) dinihari.

Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta Irawan melalui Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan, Minggu malam mengatakan, ketiganya ditangkap sekitar pukul 01.45 WIB Minggu dinihari.

Keberhasilan polisi menangkap pelaku narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu pondok di lorong V Desa Mon Geudong yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Informasi itu langsung kita tindaklanjuti dengan meningkatkan patroli ke lokasi tersebut dengan sasaran tepat berkumpulnya sejumlah pemuda yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu," kata Ahzan.

Saat melakukan patroli Tim URC Sabhara mendapati sekumpulan pemuda di sebuah pondok tepatnya di lorong V. Tim langsung berhenti untuk melakukan pemeriksaan.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penyisiran ditemukan tiga bungkus diduga sabu-sabu di dalam tas kecil yang berwarna hitam," katanya

Selain menyita tiga bungkus sabu-sabu, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah ludo, satu set joker, 28 plastik bening, sebuah kaca pirex, sebuah pipet yang telah terpotong, sebuah pentol dan sebuah tas kecil yang berwarna hitam.

"Mereka selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabag Ops Polres Lhokseumawe.
 

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018