Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap Gubernur Aceh terkait pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang tidak memenuhi syarat.

"Kami menggugat Gubernur Aceh ke pengadilan karena mengangkat dan melantik Kepala ULP yang tidak memenuhi syarat," kata Ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh, Rabu.

Safaruddin menyebutkan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan dilakukan setelah Gubernur Aceh tidak menanggapi somasi yang dilayangkan YARA beberapa waktu lalu.

Dalam somasi tersebut, kata Safaruddin, YARA meminta Gubernur Aceh mencopot Ir Nizarli dari jabatan Kepala ULP dan Kepal Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh.

Menurut Safaruddin, pengangkatan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.?

"Yang bersangkutan tidak mengantongi surat izin atasannya dalam hal ini Rektor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Namun, Gubernur Aceh tetap mengangkat dan melantik yang bersangkutan dalam jabatan tersebut," ungkap Safaruddin.

Oleh karena itu, lanjut dia, YARA dalam gugatan memohon pengadilan memerintahkan Gubernur Aceh mencopot Ir Nizarli dari jabatan Kepala ULP dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh.

"Kami juga meminta pengadilan menyatakan perbuatan Gubernur Aceh selaku tergugat yang melantik Ir Nizarli dengan jabatan Kepala ULP merupakan perbuatan melawan hukum," demikian Safaruddin.

Selain itu, YARA juga meminta pengadilan surat penugasan proses pelelangan barang dan jasa yang ditandatangani Ir Nizarli atas nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh tidak sah secara hukum.

"Gugatan sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu (6/6). Kami berharap majelis hakim yang menanganinya mengabulkan gugatan kami," pungkas Safaruddin.

Pewarta: M.Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018