Takengon (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 di daerah itu yakni 135.690 orang.

Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah, kepada wartawan, Kamis, menjelaskan jumlah DPS tersebut terdiri dari 67.406 orang laki- laki dan 68.284 orang perempuan.

"Yang tersebar di 631 TPS pada 295 kampung di Aceh Tengah," kata Marwansyah.

Penetapan DPS tersebut, kata Marwansyah, telah berdasarkan keputusan rapat pleno terbuka yang turut dihadiri pihak Panwaslu dan para pimpinan Parpol peserta pemilu di Aceh Tengah.

"Berdasarkan peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 yang diantaranya dasar yang digunakan dalam rekapitulasi DPS adalah formolir model A.B 2-KPU, formolir model A.C.2-KPU, model A KPU, model AA KPU, dan formolir model A.C.3- KPU," sebut Marwansyah.

Menurutnya dalam rekapitulasi penetapan DPS ini peserta rapat dapat mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi. 

"Dengan catatan ada bukti yang otentik dan bukan berdasarkan asumsi atau prediksi," tutur Marwansyah.

Sesuai ketentuan, kata Marwan, maka setelah DPS ditetapkan akan tersisa dua tahapan berikutnya yang harus dilakukan.

"Yaitu penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan Agustus 2018 mendatang," ujarnya.

Marwansyah mengatakan bahwa kedua tahapan tersebut nantinya akan sangat berpengaruh pada penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Tengah, guna menyukseskan Pemilu 2019.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018