Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh, mengeksekusi satu dari tiga terpidana kasus pembakaran lahan perkebunan sawit PT Surya Panen Subur (SPS) yang sudah diputuskan bersalam oleh Mahkamah Agung RI.

Kepala Kejari Nagan Raya Sri Kuncoro di Suka Makmue, Nagan Raya, Senin mengatakan, terpidana yang dieksekusi bernama Anas Muda Siregar. Terpidana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kebun Seunaam PT SPS.

"Terpidana dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, untuk menjalani hukuman selama dua tahun penjara," kata Sri Kuncoro.

Sedangkan dua terpidana lainnya, yakni Eddy Sutjahyo Busin (Direktur PT SPS), Marjan Nasution (Administrator PT SPS), belum bisa dieksekusi karena masih beralasan sakit.

"Dua terpidana lainnya baru bisa dieksekusi setelah dinyatakan sehat berdasarkan keterangan dokter. Kami juga akan terus memantau kedua terpidana tersebut," ucap Sri Kuncoro, menyebutkan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI menghukum Eddy Sutjahyo Busin (Direktur PT SPS), Marjan Nasution (Administrator PT SPS), dan Anas Muda Siregar (Kepala Kebun Seunaam PT SPS), masing-masing dua tahun penjara.

Para terpidana dinyatakan bersalah karena membuka lahan untuk perkebunan sawit yang luasnya puluhan hektare di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dengan jalan membakarnya. Perbuatan tersebut dilakukan terpidana dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2012.

Selain hukuman pidana penjara, Mahkamah Agung juga menghukum pidana denda kepada para terdakwa masing-masing Rp3 miliar dengan subsidair tiga bulan penjara.

Selain memvonis orang per orang, Mahkamah Agung juga menghukum korporasi PT SPS dengan pidana denda Rp3 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta perusahaan akan dilelang.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018