Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh, menyurati terpidana kasus pembakaran lahan perkebunan sawit PT Surya Panen Subur (SPS), agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung.
"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada para terpidana, baik individu maupun korporasi agar menjalankan putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nagan Raya Rahmad Ridha di Sukamakmur, ibu kota Kabupaten Nagan Raya, Selasa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan PT SPS bersalah membuka lahan perkebunan dengan jalan membakar. Perbuatan tersebut dilakukan di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2012 .
Tindakan tersebut merupakan tindak pidana perusakan lingkungan hidup. Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana denda Rp3 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta perusahaan akan dilelang.
Selain korporasi, Mahkamah Agung juga menghukum para terdakwa yang terlibat pembakaran lahan tersebut, yakni Eddy Sutjahyo Busin (Direktur PT SPS), Marjan Nasution (Administrator PT SPS), dan Anas Muda Siregar (Kepala Kebun Seunaam PT SPS), masing-masing dua tahun penjara.
Selain hukuman pidana penjara, Mahkamah Agung juga menghukum pidana denda kepada para terdakwa masing-masing Rp3 miliar dengan subsidair tiga bulan penjara.
Rahmad Ridha menyebutkan, Kejaksaan Negeri Nagan Raya berwenang mengeksekusi perkara tersebut. Karena itu, kejaksaan menyurati para terpidana, baik perusahaan maupun individu.
"Surat pemanggilan sudah dua kali kami kirim. Surat pertama dikirim 8 Maret lalu dan kedua pada Selasa (24/4). Kalau tidak memenuhi panggilan, kami akan surati lagi hingga tiga kali," kata dia.
Rahmad Ridha menegaskan, jika panggilan ketiga tidak dipenuhi, kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan para terpidana memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan.
"Pada panggilan eksekusi pertama, terpidana beralasan tidak bisa memenuhinya karena sakit ataupun belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Sedangkan panggilan kedua, kami masih menunggu respons para terpidana karena baru dikirim hari ini," pungkas Rahmad Ridha.
Aktivis Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Badrul Irfan mendukung upaya Kejari Nagan Raya mengeksekusi perkara perusakan lingkungan pembukaan perkebunan sawit PT SPS dengan jalan membakar.
"Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang dilakukan Kejari Nagan Raya tersebut merupakan langkah menegakan supremasi hukum. Karena itu, kami mengapresiasi apa yang dilakukan Kejari Nagan Raya," kata Badrul Irfan.
Sebelumnya, Badrul Irfan memberikan apresiasi kepada Kejari Nagan Raya yang telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam kasus yang sama, pembakaran lahan, dengan melibatkan PT Kalista Alam.
Dalam kasus tersebut, PT Kalista Alam dipidana membayar denda Rp3 miliar. Pidana denda tersebut dibayar perusahaan dengan mencicil setiap bulannya Rp150 juta selama dua tahun. Begitu juga dengan individu perusahaan, sudah menjalani pidana penjara, kata dia.
"Kami akan terus mengawal upaya eksekusi perusakan lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit tersebut. Pengawal ini untuk mewujudkan penegakan hukum kasus-kasus lingkungan hidup, khususnya di Aceh," kata Badrul Irfan.
Kejaksaan surati terpidana pembakaran lahan PT SPS
Selasa, 24 April 2018 21:14 WIB