Subulussalam (Antaranews Aceh) - Pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam nomor urut 3 atas nama Haji Asmaudin - Hj Asmidar (HAMAS) difitnah mengedarkan uang palsu, sehingga merugikan dan memperburuk citra kandidat tersebut di mata publik.

Calon Wali Kota Haji Asmaudin dalam konfrensi pers di kediamannya Desa Subulussalam Kota, Rabu mengatakan, beredarnya uang palsu mengatasnamakan "HAMAS" dalam kop surat yang terjadi pada Senin (25/6) di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, sangat merugikan pihaknya.

"Hal ini sangat merugikan pihak kami, sebab kejadian ini dipastikan bertujuan memperburuk citra HAMAS dalam proses Pilkada," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Asmaudin, setelah koordinasi dengan tim pemenangannya, kepolisian untuk melaporkan tindakan kecurangan fitnah itu ke Panwaslih keesokan harinya, Selasa (26/6).

"Saya mengklarifikasi pasangan ?HAMAS tidak ada mengedarkan uang palsu apa lagi menggunakan kop surat bertuliskan `Sahabat HAMAS` ini jelas fitnah keji, kami harapkan pihak Panwaslih secepatnya mengungkap kasus ini, karena sangat merugikan pihak kami," ujarnya.

Apalagi, sambungnya, pasangan HAMAS tidak mengatasnamakan Sahabat HAMAS, tapi mengatasnamakan tim Pemenangan HAMAS dalam bentuk logo di kop apa saja.

"Sekali lagi saya berharap Panwaslih Subulussalam segera mengungkap kasus ini karena tindakan ini sudah berencana dan sangat mengganggu perekonomian nasional dengan menghalalkan segala cara," tegasnya.

Dalam hal itu, Asmaudin yakin aktor intelektualnya adalah salah satu paslon dari lima pasangan kandidat Wali kota Subulussalam.

Sementara Ketua Panwaslih Subulussalam, Sadia dihubungi wartawan terpisah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dari pasangan urut 3 atas nama HAMAS, Selasa (26/5).?

"Panwaslih Subulussalam telah menerima laporan pengaduan dari Paslon urut 3 beredarnya uang palsu, namun belum melengkapi persyaratan siapa pelaku pengedar uang palsu, sehingga masih harus menelusuri," ungkapnya.

Menurutnya kepastian bukti beredarnya uang palsu juga masih belum diputuskan karena angka nominalnya terbalik angka nol duluan berupa Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Sadia.

Kemudian, sambungnya, syarat pelaporan masih adanya kekurangan melampirkan materai dan bukti pelaku memproses dan mengungkap kasus akan sia-sia, namun pihaknya tetap alan menelusuri.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018