Suka Makmue (ANTARA) - Polres Nagan Raya Provinsi Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat di Aceh, agar mewaspadai adanya peredaran uang palsu saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di masyarakat.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada, karena peredaran uang palsu ini sangat merugikan masyarakat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM di Suka Makmue, Kamis.
Penegasan ini disampaikan polisi, setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar uang palsu antar provinsi oleh kepolisian setempat di kawasan Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Selasa (11/5).
Ada pun identitas kedua tersangka tersebut, kata AKP Machfud, masing-masing berinisial IW (42) warga Desa Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kemudian JL (38) warga Desa Lalang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Keduanya berhasil ditangkap polisi saat berada di Kompleks Masjid Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan uang palsu mencapai jutaan rupiah.
Terhadap adanya pengungkapan tersebut, pihak kepolisian di Nagan Raya Aceh mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada ketika akan melakukan transaksi keuangan.
Hal ini diharapkan agar warga tidak menjadi korban tindak pidana peredaran uang palsu, mengingat pelaku yang saat ini sudah diamankan polisi mengaku telah berhasil mengedarkan uang palsu di beberapa kabupaten di wilayah pantai barat selatan Aceh.
“Kami juga mengimbau masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran uang palsu agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” imbau AKP Machfud.
Polres Nagan Raya juga memastikan kedua tersangka pengedar uang palsu juga sudah diserahkan ke Polres Aceh Barat, untuk penyidikan lebih lanjut, katanya menuturkan.