Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden menyatakan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa di provinsi setempat pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemerintahan berjalan normal, Wakil Gubernur, Sekda, Asisten dan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) beserta seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat seperti biasa," kata Kabiro Humas dan Protokol Setda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Peryataan itu disampaikan menanggapi penjemputan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di rumah dinasnya yang diperiksa di Polda Aceh oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih lanjut dibawa ke gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca-operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/7) malam.
Menurut dia berbagai tugas dan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemerintah dan semua tugas pemerintahan berjalan normal seperti hari biasa.
Rahmad mengatakan ini bukan kali pertama Gubernur Aceh berhalangan, baru-baru ini Irwandi Yusuf mengambil cuti saat kampanye di Aceh Selatan dan Subulussalam serta saat bulan Ramadhan gubernur melaksanakan umrah bersama keluarga dan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Ia meminta kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan praduga tidak bersalah terhadap persoalan yang sedang dialami oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang saat ini sudah berada di Gedung KPK untuk menjali pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (3/7) sore hingga malam melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua Kepala Daerah dan sejumlah pihak non-PNS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kepala daerah itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 1x24 jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Pemerintahan berjalan normal, Wakil Gubernur, Sekda, Asisten dan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) beserta seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat seperti biasa," kata Kabiro Humas dan Protokol Setda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Peryataan itu disampaikan menanggapi penjemputan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di rumah dinasnya yang diperiksa di Polda Aceh oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih lanjut dibawa ke gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca-operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/7) malam.
Menurut dia berbagai tugas dan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemerintah dan semua tugas pemerintahan berjalan normal seperti hari biasa.
Rahmad mengatakan ini bukan kali pertama Gubernur Aceh berhalangan, baru-baru ini Irwandi Yusuf mengambil cuti saat kampanye di Aceh Selatan dan Subulussalam serta saat bulan Ramadhan gubernur melaksanakan umrah bersama keluarga dan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Ia meminta kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan praduga tidak bersalah terhadap persoalan yang sedang dialami oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang saat ini sudah berada di Gedung KPK untuk menjali pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (3/7) sore hingga malam melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua Kepala Daerah dan sejumlah pihak non-PNS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kepala daerah itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 1x24 jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018