Langsa (Antaranews Aceh) - Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019 hingga saat ini belum mendaftarkan calon legislatif (Caleg) untuk tingkat DPRK Langsa pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, sejak dibuka pendaftaran 4 Juli 2018.

Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH di Langsa, Kamis mengaku, pihaknya telah mengumumkan pendaftaran Caleg dari partai politik sejak tanggal 4-17 Juli 2018.

"Sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019, pendaftatan caleg sejak 4 Juli kemarin. Akan tetapi sampai saat ini belum ada parpol yang mendaftar," sebut Agusni.

Menurut dia, pihak sekretariat KIP Kota Langsa membuka pendaftaran caleg sesuai tahapan dan jadwal yakni tanggal 4-16 Juli dari pukul 08.00 s/d 16.00 Wib.

Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 17 Juli 2018, sejak pukul 08.00 hingga 24.00 Wib.

Terkait belum adanya pendaftaran yang dilakukan Parpol, Agusni mengatakan, telah membangun komunikasi dengan berbagai pihak dan dipastikan pendaftaran akan ramai dilakukan pada tanggal 16-17 Juli.

"Informasi yang kita terima, Parpol akan mendaftar jelang hari akhir pendaftaran. Semoga tidak ada yang terkendala nantinya," kata Ketua KIP Kota Langsa dua periode ini.

Dijelaskan Agusni, seluruh persyaratan pendaftaran caleg sudah disampaikan kepada partai politik di Kota Langsa. Sehinga ia berharap Parpol dapat melengkapi seluruh kelengkapan administrasi yang disyaratkan sesuai undang-undang kepemiluan tersebut.

"Pada prinsipnya KIP Langsa siap melayani dan memfasilitasi caleg seluruh partai hingga batas akhir pendaftaran," jelas Agusni yang kini terpilih sebagai anggota KIP Aceh periode 2018-2023 itu.

Terakhir, dia mengingatkan kembali kepada Parpol agar melengkapi syarat administrasi caleg diantaranya foto copy ijazah minimal SMA/sederajat yang telah dilegalisir.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan dan syarat lainnya.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018