Nagan Raya (ANTARA) - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Adam Sani menyatakan pihaknya masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait ketentuan usulan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pilkada serentak 2024 di November mendatang.
“Kami masih menunggu surat dari KPU terkait batas minimal kursi partai politik yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024,” kata Ketua Divisi Teknis KIP Nagan Raya, Aceh, Adam Sani kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu (29/5).
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan partai politik yang memiliki kursi sebanyak 20 persen di parlemen atau memiliki lima kursi di DPRK, maka dapat mengusulkan bakal calon sendiri pasangan bupati dan wakil bupati pada Pilkada.
Namun jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh disebutkan partai politik yang memiliki sekurang-sekurangnya empat kursi di parlemen, maka berhak mengusulkan bakal calon sendiri pasangan bupati dan wakil bupati pada Pilkada.
Oleh karena itu, kata Adam Sani, guna menghindari berbagai polemik di kemudian hari, KIP Nagan Raya tetap akan menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, terhadap syarat pencalonan kandidat bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pilkada 2024 nantinya.
Adam Sani mengatakan nantinya surat dari KPU RI akan digunakan sebagai dasar KIP Nagan Raya untuk menetapkan syarat usulan pencalonan masing-masing bakal calon, yang akan diusung oleh partai politik dalam Pilkada.
“Apakah nantinya kita pakai UUPA atau UU Pemilu dalam syarat pencalonan di Pilkada, kita tunggu saja surat dari KPU agar lebih jelas,” kata Adam Sani.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menetapkan 25 orang calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno dipusatkan di ruang sidang utama DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Penetapan ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu 2024.
Penetapan caleg terpilih tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 418 ayat (3), Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421 ayat (3) dan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ada pun partai politik peraih kursi di parlemen Nagan Raya pada Pilkada 2024 diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (4 kursi), Partai Aceh (4 kursi), Partai Golongan Karya (4 kursi), Partai Nasdem (3 kursi), Partai Demokrat (3 kursi), Partai Gerindra (1 kursi), Partai Nanggroe Aceh (PNA) (1 kursi), PDI Perjuangan (1 kursi), PKS (1 kursi), PKB (1 kursi), PAS Aceh (1 kursi), serta Partai SIRA (1 kursi).
Baca juga: KIP Nagan Raya tetapkan 25 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Soal syarat parpol bisa usung sendiri balon di Pilkada 2024, begini kata KIP Nagan Raya
Minggu, 2 Juni 2024 18:53 WIB