Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kalangan aktivis lingkungan hidup menyerahkan dukungan kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap eksekusi perkara pembakaran hutan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Dukungan diserahkan Badrul Irfan dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Badrul Irfan mengatakan, dukungan yang diserahkan tersebut dalam bentuk petisi berbasis daring atau "online" melalui change.org. Petisi ini mendapat dukungan 120 ribu lebih.

"Petisi yang kami serahkan ini dalam bentuk dukungan moral kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk mengeksekusi perkara pembakaran lahan di hutan gambut rawa Tripa, Nagan Raya," kata Badrul Irfan.

Aktivis lingkungan hidup itu menyebutkan, sebelumnya Mahkamah Agung RI menghukum PT Kalista Alam, perusahaan perkebunan sawit, membayar denda mencapai Rp366 miliar.

Perusahaan perkebunan sawit tersebut dihukum membayar denda karena terbukti membakar lahan mencapai 1.600 hektare di hutan gambut rawa Tripa. Lahan yang dibakar tersebut merupakan kawasan lindung, kata Badrul Irfan.

Namun dalam perjalanannya, sebut dia, PT Kalista Alam menggugat dengan objek perkara yang sama ke Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat. Oleh majelis hakim, gugatan dikabulkan, sehingga eksekusi hukuman denda ratusan miliar tidak bisa dilakukan.

"Karena itu kami menyerahkan dukungan kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar membatalkan gugatan Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga putusan Mahkamah Agung yang menghukum PT Kalista Alam bisa dieksekusi," ujar Badrul Irfan.

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Maratua Rambe mengapresiasi kalangan aktivis lingkungan di Provinsi Aceh yang mengawal perkara yang ditangani pengadilan.

"Kami berterima kasih atas dukungan ini. Selanjutnya, dukungan ini akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Saat ini beliau sedang berada di luar daerah," kata Maratua Rambe.

 

Pewarta: M Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018