Meulaboh (Antaranews Aceh) - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Polda Aceh berhasil menangkap dan mengamankan bandar narkoba berinisial D (36) beserta barang bukti ganja kering dan sabu-sabu dari tersangka.

Kapolres Aceh Barat AKBP Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Senin, menjelaskan tersangka dibekuk setelah menerima laporan masyarakat yang mengaku sudah resah adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka sehingga melaporkannya pada polisi.

"Satres Narkoba yang bertugas segera menuju ke lokasi dan berhasil membekuk D di rumahnya di salah satu desa wilayah Kecamatan Johan Pahlawan. Bersama tersangka juga ditemukan barang bukti yang hendak diedarkan," katanya lagi.

Didampingi Kasat Narkoba Iptu Bukhari, dalam gelar perkara di Mapolres Aceh Barat, dijelaskan barang bukti narkoba yang diamankan berupa ganja kering seberat 4 kg dan satu paket sabu-sabu seberat 1,2 gram.

AKBP Bobby menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, tersangka berada di rumah dan sedang beristirahat, barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan dalam rumah dari halaman depan hingga dapur kediaman tersangka.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan ganja kering siap edar itu dari seorang rekan dengan membeli seharga Rp800 ribu dan satu paket sabu-sabu seharga Rp600 ribu.

"Target tersangka akan mengedarkan ganja dan sabu-sabu itu di Kabupaten Aceh Barat, alhamdulillah hal itu berhasil kami cegah. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk saat ini hanya itu yang dapat kita beritahu," ujar Bobby pula.

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan kasus tersebut, dan pihaknya juga sudah mengantongi identitas bandar utama narkoba yang berada di Kabupaten Nagan Raya, sedangkan tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Barat.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018