Peureulak (Antaranews Aceh) - Dicurigai selama ini menjadi pedagang sabu-sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap seorang pemuda di rumah orangtuanya di Desa Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Kamis (2/8) dinihari.

Tersangka berinisial AD (28), asal Desa Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. "Kita temukan barang bukti kristal sabu dua bungkus dengan berat semuanya 37,54 gram," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro.

Melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Kamis sore menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas dengan gerak gerik tersangka AD di rumahnya.

"Saat itu petugas sedang menyelidiki kasus narkoba yang telah meresahkan masyarakat dipedalaman Aceh Timur tersebut," katanya.

Ketika mobil petugas hendak mendekati pekarangan rumah, AD mencoba kabur ke belakang rumah, tapi berkat kesiagaan petugas akhirnya berhasil kita ringkus. "Bahkan dalam saku celananya kita temukan barang bukti sabu-sabu, dalam paket kecil," ujar Hendra.

Setelah melakukan pemeriksaan rumahnya, Hendra mengaku anggotanya kembali menemukan barang bukti sabu dalam bungkusan besar yang disimpan AD dibelakang rumahnya. "Saat ini barang bukti sabu dan tersangka AD sudah kita amankan guna proses hukum," ujarnya.

Untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Hendra mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya aksi peredaran narkoba segera menginformasikan ke polisi terdekat atau Bhabinkamtibmas yang ada di desa.

"Narkoba adalah musuh negara yang diharamkan dalam agama, karena mengkonsumsi narkoba dalam menyebabkan kematian. Jadi tidak perlu takut melapor dan kami akan rahasiakan identitas pelapor," tutup Iptu Hendra Gunawan Tanjung.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018