Takengon (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menetapkan sebanyak 440 bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRK Aceh Tengah untuk Pemilu Tahun 2019.

Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah, kepada wartawan, Senin, mengatakan total 440 DCS tersebut merupakan bacaleg dari 18 Parpol di Aceh Tengah yang meliputi empat daerah pemilihan. 

"Masyarakat Aceh Tengah dihimbau untuk dapat memberi masukan dan tanggapan terkait rekam jejak bakal calon ke KIP Kabupaten Aceh Tengah untuk dilakukan klarifikasi terhadap tanggapan tersebut," kata Marwansyah.

Marwansyah menjelaskan bagi masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap calon, dapat disampaikan secara tertulis ke KIP Aceh Tengah dengan menyertai identitas diri.

"Dan menyertakan bukti-bukti serta uraian mengenai obyek yang dipermasalahkan untuk memperkuat masukan dan tanggapannya," tutur Marwansyah.

Dikatakannya masyarakat bisa menyampaikan tanggapan pada setiap hari kerja ke KIP Aceh Tengah hingga batas akhir sampai 21 Agustus 2018.

Menurut Marwansyah setiap tanggapan dari masyarakat nantinya akan diklarifikasi.

"Jika ternyata terbukti seperti pemalsuan dokumen, masih menduduki jabatan yang diwajibkan mundur atau alasan lainnya yang menyebabkan calon tersebut tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon, maka diberikan kesempatan kepada Parpol untuk mengajukan calon pengganti," sebut Marwansyah.

Lanjutnya, masyarakat dapat melihat DCS di kampung masing-masing. KIP Aceh Tengah memasang 295 spanduk DCS yang tersebar di setiap kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah dengan memuat nama calon, foto calon, dan daerah pemilihan.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018