Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh menyatakan akan menertipkan penangkapan hiu yang dilarang oleh undang-undang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala PSDKP Lampulo, Banda Aceh Basri di Banda Aceh Kamis menjelaskan, WPP 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda.

Secara administrasi, WPP 572 di sebelah utara berbatasan dengan India.

Kemudian, sebelah timur berbatasan dengan pantai barat Pulau Sumatera, sebelah selatan berbatasan dengan Australia, dan sebelah barat Sumatera Samudera Hindia.

"Wilayah pengawasan PSDKP Lampulo, Banda Aceh tergolong luas dan secara umum WPP 572 di sebelah utara berbatasan dengan batas terluar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia India dan di sebelah selatan berbatasan dengan batas terluar ZEE Indonesia Autralia dan jika ditarik garis ke Selatan menyusuri batas WPP 571 hingga perbatasan antara Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh," jelas Basri.

Lebih lanjut Basri menyatakan, tidak semua hiu dilarang oleh undang-undang dan tidak ada nelayan di kepulauan paling ujung barat Sumatera yang khusus memburu atau menangkap hiu.

"Hiu yang dilindungi undang-undang itu tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan pancing tuna atau nelayan lainnya dan kedepan kita akan terus ditertipkan penangkapan hiu yang dilindungi," katanya lagi.

Ada pun hiu yang dilindungi undang-undang meliputi, Hiu Martil (Sphyrna leweni), Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus), Hiu Gergaji (Pristis microdon), Hiu Paus (Rhyncodon typus) dan Hiu Monyet/Cucut Pedang (Alopias pelagicus)

Hiu tersebut dilarang keras ditangkap atau diekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Kelantan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014. Keputuan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013, dan Permen KP No 12/2012.

Pemerintan Republik Indonesia melarang keras pemburuan hiu dan ragam jenis mamalia lainnya dilindungi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 85 bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunaka alat penangkap ukan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapan penangkaoan ikan di wilayah perikanan NKRI sebagaimana dimaksud pasal 9 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan didenda paling banyak Rp2 miliar.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018