Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap satu unit kapal penangkap ilegal di Samudera Hindia
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto di Banda Aceh, Selasa, kapal perikanan tersebut berbendera Indonesia dengan nama KM Swarna Sejati berbobot 96 gross ton (GT).
"Kapal tersebut dengan awak 32 orang, ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 572, sebelah barat Sibolga, Sumatera Utara. Kapal perikanan tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi surat izin penangkap izin," kata Sahono Budianto.
Baca juga: PSDKP Lampulo tangkap empat nelayan diduga gunakan bom ikan
Penangkap kapal perikanan tersebut berawal dari patroli Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sibolga menggunakan kapal KP Napoleon 036 pada Jumat (5/1) sekira pukul 05.00 WIB. Dalam patroli tersebut, KP Napoleon 036 mendapati KM Swarna Sejati sedang menangkap ikan.
KKP tangkap kapal penangkap ikan ilegal di Samudera Hindia
Selasa, 9 Januari 2024 11:35 WIB