Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Tokoh masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Tgk Diwa Laksana menyatakan masyarakat setempat menolak eksploitasi tambang oleh PT Emas Mineral Murni.

"Masyarakat Beutong sudah menyampaikan berulang-ulang dan dengan tegas kami jelas menolak izin tambang yang dikelola pihak asing di wilayah kami," kata Tgk Diwa pada diskusi publik "Izin Tambang Asing di Aceh dan Kewenangan Pemerintah Lokal" yang diselenggarakan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) di Abu Master Kupi Lambhuk, Ulee Kareng Banda Aceh, Jumat.

Masyarakat, katanya, menginginkan perizinan tambang itu dicabut oleh pemerintah secara hukum dan jika pemerintah tidak merespona, maka masyarakat akan mengusir persahaan itu secara paksa.

Dia menjelaskan, areal tambang itu merupakan kawasan bersejarah bagi Aceh dan Indonesia secara umum. Selain itu, kawasan tersebut merupakan benteng pertahanan akhir bagi sejumlah pahlawan nasional di antaranya, Cut Nyak Dhien.

"Masyarakat tidak ingin situs sejarah tersebut dijarah oleh pihak asing dan ini harga mati," katanya.

Dia menyatakan, kawasan Beutong Ateuh Nagan Raya ?merupakan salah satu paru-paru dunia, dan dikawasan itu pula terdepat berbagai kekayaan ekosistem.

Jika pihak perusahaan asing itu terus melakukan eksploitasi pihaknya khawatir pada masa yang akan datang wilayah sekitar akan berdampak bencana.

Delapan Pemerintah Gampong (desa) bersama aparaturnya di Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya, sejak 26 Maret 2013 ?telah menyampaikan aspirasi masyarakat setempat secara tertulis dan menolak PT EMM membuka tambang di lokasi tersebut.

PT EMM telah mengantongi izin melakukan eksploitasi tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai dengan nomor dokumen No.07.pm/30/DJB/2018 seluas 10.000 hektare di Kabupaten?Nagan Raya dan kabupaten Aceh Tengah.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)?Aceh, Muhammad Nur menyampaikan, pihaknya mendukung perjuangan warga Beutong Ateuh untuk menghentikan izin tambang yang selama ini .

"Kami hanya meneruskan aspirasi masyarakat dan masyarakat sudah jelas menolak perusahaan asing tersebut melakukan eksploitasi di Kabutapen Nagan Raya. Kami khawatir jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti akan terjadi konflik di masyarakat," kata Mahammad Nur.

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh ia minta menerbuitkan kebijakan yang pro rakyat.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018