Meulaboh (Antaranews Aceh) - Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menargetkan 1.500 anak berusia 9 bulan hingga 15 tahun akan diberikan imunisasi Measles Rubella (MR) untuk melindungi generasi dari campak dan rubella.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Teuku Ridwan di Meulaboh, Senin mengatakan, pihaknya terus berupaya melaksanakan program suntik MR dengan target 100 persen sehingga tidak ada lagi anak yang terkena penyakit dari virus berbahaya.

"Kegiatan ini sudah kita mulai satu minggu lalu, kan sempat terjadi penundaan setelah keluar putusan gubernur. Kemudian kita lanjutkan sesuai dengan putusan Menteri Kesehatan dan putusan MUI pusat," katanya.

Kegiatan imunisasi MR terpantau dilaksanakan oleh petugas Puskesmas seperti di Posyandu Lingkungan V dan lingkungan II Desa Kuta Padang, Aceh Barat, imunisasi diberikan untuk anak berusia 9 bulan hingga di bawah 15 tahun.

Ridwan mengatakan, secara umum di Provinsi Aceh tingkat capaian imunisasi MR masih 6 persen sehingga daerah itu perlu berkontribusi untuk berupaya mencapai target, sebab di provinsi lain kegiatan imunisasi itu tingkat capaian persentasenya sudah cukup tinggi.

Dalam kegiatannya, tidak ada paksaan dari pihak Dinkes kepada keluarga anak untuk melakukan imunisasi yang disebut-sebut belum ada label halalnya itu dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun dari Majelis Permusyawaratan ulama (MPU) di Aceh.

"Tergantung kepada masyarakat, karena imunisasi ini untuk mencegah, kalau sudah ada kasus tidak ada obat. Campak, rubella, bocor jantung itu bagian efek yang timbul apabila anak tidak dilakukan imunisasi," sebutnya lagi.

Lebih lanjut disampaikan, adapun sasaran imunisasi MR adalah anak berusia minimal 9 bulan dan di bawah 15 tahun, baik itu dari kalangan pelajar maupun yang belum sekolah, pihak Dinas Kesehatan Aceh Barat sudah menyurati semua pihak terkait.

Terutama kepada Puskesmas di 12 kecamatan untuk melakukan imunisasi MR sampai ke level desa-desa di Posyandu, kemudian menyurati pihak Dinas Pendidikan untuk melaksanakan imunisasi di sekolah - sekolah umum dan Kementrian Agama untuk madrasah.

Surat pemberitahuan yang disampaikan tersebut bukanlah untuk mengintervensi, melainkan meminta tanggapan dari pihak pimpinan lembaga dan pihak pelayan fasilitas kesehatan ditingkat bawah, terhadap respon keluarga anak diberikan imunisasi.

"Dari pihak sekolah memberikan surat kepada keluarga anak, diizinkan atau tidak. Bagi yang tidak bersedia maka tidak diberikan. Tentang ada yang menolak dan ada yang bersedia, itu hak masyarakat. Mau atau tidak melindungi anak-anaknya," demikian Teuku Ridwan.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018