Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memfokuskan pembahasan perubahan Qanun Otonomi Khusus atau Otsus agar pengesahan peraturan daerah itu bisa dilakukan sebelum penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019.

"Pembahasan perubahan Qanun Dana Otsus ini terus dilakukan dan diharapkan dalam waktu dekat ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah," kata Ketua DPRA Tgk Muharuddin di Banda Aceh, Jumat.

Muharuddin mengatakan, Qanun Dana Otsus tersebut mengatur pembagian dana otomoni khusus antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pada qanun atau perda sebelumnya, dana otonomi khusus tersebut lebih banyak dikelola pemerintah provinsi. Namun dalam pengelolaannya banyak menimbulkan masalah.

Selain itu juga kurangnya koordinasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota.

Karena itu, pemerintah kabupaten/kota di Aceh meminta pengelolaan dana otsus lebih banyak karena mereka lebih mengetahui apa kebutuhan di wilayahnya.

Untuk mengubah pembagian dana otsus, maka perlu direvisi qanunnya. Dalam perubahan qanun, pembagian dana otsus sebesar 40 persen pemerintah kabupaten/kota dan selebihnya pemerintah provinsi.

"Sistem pembagian dana otsus langsung ditransfer ke rekening pemerintah kabupaten/kota," kata politisi Partai Aceh yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPR RI pada Pemilu 2019 bersama Partai Nasdem tersebut.

Muharuddin menambahkan, saat ini pembahasan perubahan Qanun Dana Otsus sudah memasuki tahap akhir. Dan beberapa waktu lalu sudah dilakukan fasilitasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, kata dia, tim pembahas akan melakukan penyempurnaan tahap akhir sebelum diserahkan kepada pimpinan DPRA. Oleh pimpinan dewan, nantinya dibawa ke Badan Musyawarah DPRA untuk ditetapkan jadwal sidang paripurna pengesahan perubahan Qanun Dana Otsus.

"Kami targetkan pengesahan perubahan Qanun Dana Otsus ini pada awal November mendatang atau sebelum penandatanganan KUA PPAS, sehingga pembagian dana otsus yang diatur dalam peraturan daerah ini bisa diterapkan pada APBA 2019," kata Muharuddin.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018