Meulaboh (Antaranews Aceh) - Aktivis Gerakan Antikorupsi (Gerak) memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Camat Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Koordinator badan pekerja GeRAK Aceh Barat, Edi Syah Putra, di Meulaboh, Senin, mengatakan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana desa ini harus dituntaskan dan pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal.

"Tentunya juga terhadap mereka yang diduga telah melakukan tindak pidana yang mengarah kepada perilaku suap menyuap atau tindak pidana korupsi tersebut juga diberikan hak hukumnya sebagai warga negara," katanya.

Pada Senin (15/10) sekitar pukul 16.00 WIB, aparat kepolisian Polres Aceh Barat mengamankan Camat Arongan Lambalek berinisial SJ dan dua staf kecamatan dengan inisial A dan H serta seorang keuchik/ kepala desa berinisial AM.

Keempat warga Aceh Barat itu ditangkap yang menurut polisi terjaring dalam OTT dugaan pungli yang dananya untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di kecamatan setempat.

Penangkapan terjadi saat AM menyerahkan uang tunai Rp2 juta kepada staf kantor camat untuk kegiatan MTQ, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti sebesar Rp38 juta, polisi juga telah menetapkan status tersangka dugaan pungli kepada camat SJ (52) dan stafnya H (35) itu.

"Bagaimanapun, bila kemudian pemakaian dana acara MTQ tersebut bersumber dari dana desa yang dananya adalah anggaran negara, ada mekanisme pertanggungjawaban uang negara sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Adapun bila ada pihak yang mengatakan bahwa ada kesepakatan bersama menggunakan dana desa untuk MTQ tingkat kecamatan, maka perlu dibuktikan sejumlah dokumen, mulai dari hasil risalah rapat (kesepakatan bersama) yang telah dihadiri oleh para keuchik, kecamatan atau pihak lainnya yang kemudian masuk dalam struktural kepanitiaan.

GeRAK menduga bukan tidak mungkin panitia (bendahara) yang telah ditunjuk untuk menerima atau mengutip uang dari sejumlah keuchik merupakan anggaran dana desa dan hal itu sudah mengemuka ke publik sehingga harus ada pertanggungjawabannya.

Bagaimana pun, kata Edi, pihaknya sangat menyesalkan kejadian OTT tersebut, dan diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik lain untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, apalagi menyangkut anggaran dana desa.

"Ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan dan mengikuti aturan hukum yang berlaku sebagai pedoman, apalagi menggunakan uang publik," demikian Edi Syah Putra.

Pewarta: Anwar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018