Pangkalpinang (Antaranews Aceh) - Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata ahli waris korban Pesawat Lion Air C/S PK-LQP FLIGHT JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang laut Jawa Barat pada 06.10 WIB.
"Saat ini sedang bekerja keras melakukan pendataan keluarga korban sebagai ahli waris penerima santunan," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Babel Chyntia Eveline Jonatan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin.
Selain melakukan pendataan ahli waris, JR juga berkoordinasi dengan pihak bandara, Basarnas, maskapai dan pihak terkait lainnya untuk memastikan jumlah penumpang pesawat yang menjadi korban.
"Kita pastikan korban pesawat naas ini mendapatkan santunan," katanya.
Baca juga: Pesawat Lion rute Jakarta-Pangkal Pinang hilang kontak
Baca juga: Lion Air prihatin dengan jatuhnya pesawat JT610
Ia mengatakan pembayaran Santunan kepada ahli waris ini berdasarkan Undang Undang Nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 Pasal 10 ayat 1.
"Korban yang meninggal akan mendapatkan Santunan seratus persen sebesar Rp502 juta per ahli waris," ujarnya.
Berdasar informasi yang diperoleh di lapangan, Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang membawa sebanyak 188 penumpang, jatuh di perairan Tanjung Kerawang.
Pesawat Lion Air JT 610 mengalami masalah saat terbang dan berupaya kembali ke Jakarta namun jatuh di Perairan Tanjung Karawang.
Baca juga: Pesawat Lion Air yang jatuh membawa rombongan ASN
Baca juga: Lion Air jatuh di perairan Tanjung Kerawang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Saat ini sedang bekerja keras melakukan pendataan keluarga korban sebagai ahli waris penerima santunan," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Babel Chyntia Eveline Jonatan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin.
Selain melakukan pendataan ahli waris, JR juga berkoordinasi dengan pihak bandara, Basarnas, maskapai dan pihak terkait lainnya untuk memastikan jumlah penumpang pesawat yang menjadi korban.
"Kita pastikan korban pesawat naas ini mendapatkan santunan," katanya.
Baca juga: Pesawat Lion rute Jakarta-Pangkal Pinang hilang kontak
Baca juga: Lion Air prihatin dengan jatuhnya pesawat JT610
Ia mengatakan pembayaran Santunan kepada ahli waris ini berdasarkan Undang Undang Nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 Pasal 10 ayat 1.
"Korban yang meninggal akan mendapatkan Santunan seratus persen sebesar Rp502 juta per ahli waris," ujarnya.
Berdasar informasi yang diperoleh di lapangan, Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang membawa sebanyak 188 penumpang, jatuh di perairan Tanjung Kerawang.
Pesawat Lion Air JT 610 mengalami masalah saat terbang dan berupaya kembali ke Jakarta namun jatuh di Perairan Tanjung Karawang.
Baca juga: Pesawat Lion Air yang jatuh membawa rombongan ASN
Baca juga: Lion Air jatuh di perairan Tanjung Kerawang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018