Jakarta (Antaranews Aceh) - Anggota DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat Johny G. Plate mengimbau pemerintah Indonesia untuk memprotes keras keputusan pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) tanpa memberikan notifikasi.

"Menyampaikan notifikasi ke negara asal terpidana sebelum eksekusi mati merupakan aturan hukum internasional," kata Johny G. Plate kepada pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu.

Namun, lanjut dia, hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi yang langsung mengeksekusi mati Tuty Tursilawati, warga negara Indonesia yang menjadi pekerja migran di Arab Saudi.

Menurut Johny G. Plate, pemerintah Indonesia harus menyampaikan protes keras ke pemerintah Arab Saudi yang melakukan eksekusi mati terhadap terpidana warga negara lainnya, yakni Indonesia, dengan tidak memenuhi standar hukum internasional.

"Pemerintah Indonesia harus sampaikan protes keras ke pemerintah Arab Saudi bahwa tidak boleh melakukan eksekusi mati sebelum menyampaikan notifikasi ke negara asal terpiadana," katanya.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap pekerja migran dari Indonesia di Arab Saudi, Senin (29/10).

Tuti mendapat vonis hukuman mati dari pengadilan di Arab Saudi karena membela diri dari upaya perkosaan oleh majikannya.
 

Pewarta: Riza Harahap

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018