Sabang (Antaranews Aceh) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Anton Helistiawan menyampaikan, aplikasi pengawas orang asing (AWAS) atau QR Code sebagai solusi untuk penguatan pengasawan data keimigrasian setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke daerah setempat.

"Aplikasi pengawas orang asing (AWAS) atau QR code solusi penguatan pengawasan keimigrasian secara internal dan eksternal melalui pemanfaatan teknologi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Anton Helistiawan di Sabang, Selasa.

Hak itu disampaikan pada rapat koordinasi (Rakor) sinergitas kerja Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dihadiri seluruh keanggotaannya meliputi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh, Imigrasi, Pemko Sabang, Kejaksaan Negeri, Kodim 0112 Sabang, Lanal Sabang, TNI AU, Polres Sabang, BAIS, BINDA, BPKS, Pengawas Ketenagakerjaan, BNNK, KSOP, KKP, Bea Cukai, Kemenag disalah satu hotel di Sabang.

Rakor yang dimoderatori oleh Sekretaris Tim Pora Muhammad Hatta juga dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh, Muhammad Adnan.

Menurut Anton, aplikasi tersebut merupakan salah satu jawaban dalam menyelesaikan permasalahan pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah secara rill lagi cepat.

"Aplikasi itu berdampak kepada efektifitas pelaporan hasil pelaksanaan tugas pengawasan keimigrasian guna mengwujudkan percepatan informasi dan tukar menukar informasi dengan pemangku amanah lainnya yang berada di provinsi sebagai dasar pengambilan kebijakan," ujar Anton yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kota Sabang.

Lebih lanjut Anton menyampaikan, data-data riil keberadaan orang asing serta langkah-langkah saat ini yang telah dilakukan dalam rangka meminimalisir pelanggaran keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Yang menjadi perhatian Tim Pora, katanya, mengwujudkan penguatan pengawasan keimigrasian dengan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

"Lalu lintas keluar masuk orang asing yang mengunakan alat angkut laut dan udara, potensi kedatangan pengungsi dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri," katanya.?

Tim Pora sendiri rutin melaksanakan rapat tahunan guna membahas dan mencari solusi terbaik serta informasi dalam hal menyikapi ancaman kerawanan Keimigrasian sebagai akibat dari keberadaan atau kegiatan orang asing khususnya di Kota Sabang dengan mengedepankan asas kemanfaatan (selective policy).
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018