Lhokseumawe (ANTARA) - Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai menerapkan sanksi berupa denda uang kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes), yang merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 44 tahun 2020.
"Sanksi denda diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan di tengah kasus positif COVID-19 yang terus menunjukkan tren peningkatan," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat sosialisasi kawasan tertib bermasker di Lhokseumawe, Rabu.
Bagi seseorang yang melanggar protokol kesehatan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu dan bagi pemilik usaha yang melayani konsumen tanpa menggunakan masker didenda sebesar Rp100 ribu.
Namun, kata Kapolres, sanksi denda itu diberikan apabila pelanggar sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Selain denda uang, petugas juga akan menarik kartu identitas atau KTP.
"Dalam kegiatan kampanye gerak pakai masker ini, pelanggar protokol kesehatan juga akan dirapid test ditempat,"katanya.
"Kita akan bagikan masker setiap harinya sebanyak 1.000 masker dan ditargetkan 100 ribu masker yang akan dibagikan, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memakai masker,"kata Eko.
Tim gabungan akan terus menyasar di seluruh lokasi di Lhokseumawe, baik bagi pengguna jalan maupun tempat-tempat usaha yang berpotensi terjadinya kerumunan orang.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan selama 100 hari ke depan dan kita akan evaluasi setiap 10 hari," katanya lagi.
Awas, ini sanksinya bagi pelanggar prokes di Lhokseumawe
Rabu, 3 Februari 2021 12:33 WIB