Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Petugas Satpol PP dan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Senin, menertibkan 24 orang pengemis yang beroperasi di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, terutama pada persimpangan lampu merah dan juga di pusat pasar. Sebagian diantara pengemis tersebut memiliki cacat fisik.

"Sejumlah pengemis itu, didapati petugas saat meminta-minta kepada penguna jalan, terutama dipersimpangan lampu merah dan di pasar-pasar," ucap Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Ridwan Jalil.

Ia menyebutkan berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pengemis yang diamankan petugas itu sebanyak 24 orang.

Umumnya pengemis yang diamankan itu, warga Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan warga Kota Lhokseumawe hanya satu orang.

Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, M.Irsyadi mengatakan kegiatan penertiban dimaksud, dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada diri pengemis karena meminta sedekah di jalan raya seperti di persimpangan lampu merah.

Juga untuk menertibkan Kota Lhokseumawe dari kegiatan mengemis.

"Penertiban ini, merupakan kegiatan gabungan dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, serta petugas dari Dinas Perhubungan Lhokseumawe," ungkap Irsyadi.

Dari sejumlah besar pengemis dewasa yang didapati, didapati 4 orang anak-anak, 3 diantaranya memiliki cacat bawaan. Serta sebagian besar lainnya orang dewasa dengan cacat tuna netra.

Serta selebihnya dalam keadaan sehat dan bertugas sebagai pemandu bagi pengemis tuna netra.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018