Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, akan melakukan pendataan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2019 yang melanggar aturan untuk ditertibkan.

"Kita akan segera melakukan pendataan untuk dilakukan penertiban bersama dengan satpol PP terhadap APK yang melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam aturan kepemiluan," ungkap anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa, Selasa.

Sebagaimana dikatakan olehnya, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengelar rapat kerja (raker) dengan Stakeholder tentang pengembangan pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di aula Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Selasa (27/11) lalu.

"Dimana pada pertemuan tersebut, selain berbicara tentang pengawasan dan partisipatif pemilu, juga dibahas masalah pemasangan APK dan larangannya. Kami kira semua pihak sudah memahami aturan tentang larangan dan lain sebagainya," ungkap Sofhia Annisa.

Kembali kepada pendataan, apabila ada APK dan juga bahan kampanye yang melanggar, pihaknya masih mendata. Apabila ditemukan ada APK dan juga bahan kampanye yang melanggar, akan ditertibkan oleh Satpol PP sebagaiman aturan yang berlaku.

"Saat ini masih didata oleh Panwascam pada masing-masing kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe. jika ditemukan ada yang melanggar akan ditertibkan oleh Satpol PP," terang anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe ini.

Tambahnya lagi, pihaknya sangat mengharapkan kepada peserta pemilu untuk menjaga aturan tentang kampanye dan aturan tentang kepemiluan lainnya. Sebagai upaya untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, berkualitas, aman, damai dan sejuk di Kota Lhokseumawe, pungkas Sofhia Annisa.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018