Simeulue (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Simeulue menyampaikan hasil pengawasan terhadap data pemilihan berkelanjutan (DPB) tahun 2021.
Ketua Panwaslu Simeulue Ahyar Yulius di Simeulue, Rabu, mengatakan dari hasil pengawasan Panwaslu terdapat empat poin yang menjadi catatan mereka.
"Catatan ini telah kami rekomendasikan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue untuk ditindaklanjuti," kata Ahyar Yulius.
Ahyar Yulius mengatakan poin-poin yang menjadi catatan Panwaslu Simeulue tadi yakni adanya pemilih yang meninggal dunia, namun belum memiliki akta kematian, sehingga masih terdaftar sebagai pemilih.
Kemudian, adanya pemilih pindah keluar maupun masuk, namun belum mengurus administrasi baik itu dari dinas catatan sipil maupun dari desa tempatnya tinggal.
Selanjutnya, adanya pemilih yang tidak sesuai dengan kartu keluarga (KK) dan juga kartu tanda penduduk (KTP). Terakhir, banyaknya pilih baru yang sedang menempuh pendidikan di luas Simeulue dan belum terverifikasi secara aktual.
"Catatan kami ini wajib ditindaklanjuti, sehingga kegiatan pemilihan umum kita nanti bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan," ujar Ahyar Yulius.