Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menyita ribuan hektare lahan perkebunan milik PT Delima Makmur di Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, luas lahan yang disita mencapai 2.576 hektare terkait perkara penyerobotan tanah negara.

"Penyitaan lahan ini berdasarkan uraian penyidik tentang perkara penyerobotan lahan negara yang dilakukan PT Delima Makmur," kata AKBP Ery Apriyono.

Ribuan hektare lahan yang disita tersebut berada di kawasan Gampong Telaga Bakti, Kecamatan Singkil Utara serta Gampong Biskang, Situbuh-tubuh dan Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.

Penyitaan lahan tersebut sesuai penetapan dikeluarkan Pengadilan Negeri Singkil tertanggal 27 November 2018. Penetapan penyitaan ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkil Asraruddin Anwar.

"Berdasarkan penetapan pengadilan tersebut, lahan perkebunan milik PT Delima Makmur disita sebagai barang bukti dari tersangka yang sudah ditetapkan oleh para penyidik Polda Aceh. Tersangka, yakni sejumlah direktur atau pejabat di perusahaan tersebut," ujar Ery.

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, kasus penyerobotan lahan melibatkan PT Delima Makmur dilaporkan pada April 2018.

"Berkas perkara penyerobotan lahan negara ini telah dilimpahkan ke jaksa pada 13 November lalu. Kemudian, didapatkan surat penetapan izin penyitaan atas areal tanah seluas 2.576 hektare dari PN Singkil," kata Agus.

Tim penyidik, katanya, akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya dari Dinas Lingkungan Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta dari pihak Dinas Pajak dan Pendapatan.

"Termasuk tiga tersangka yang sudah ditetapkan akan diperiksa. Ketiga tersangka yakni para direktur PT Delima Makmur atas nama Albert Purba, Meinarko dan Joefly," tambah Agus Sarjito.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018