Meulaboh (Antaranews Aceh) - Tim gabungan yang melakukan pengawasan larangan perayaan tahun baru mengamankan seorang pedagang terompet, yang sedang menjajakan barang dagangannya di area Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat, Senin (31/12) malam.

Seorang pedagang yang diamankan ini merupakan warga Meulaboh, yang diduga sengaja menjual terompet bagi pengunjung pelabuhan.

"Pedagang yang menjual terompet ini hanya kita beri teguran, kemudian ia sendiri yang mengemas barang dagangannya," kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Aceh Barat, Teuku Raymond Taufik kepada Antara, Senin jelang tengah malam.

Usai mengemas barang dagangannya, sang penjual tersebut kemudian dinasihati oleh petugas karena tindakan yang menjual terompet tersebut, sebelumnya sudah dilarang jauh-jauh hari oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Tim gabungan nyisir sejumlah kafe di Meulaboh, pengunjung kucar-kacir

Larangan ini, kata Teuku Raymond Taufik, disebabkan pemerintah daerah dengan tegas melarang warga untuk tidak merayakan peringatan tahun baru di kabupaten setempat, dalam bentuk apa pun.

Meski menyalahi aturan, petugas juga tidak mengambil tindakan kepada pedagang kecuali hanya diperingatkan agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Penertiban yang dilakukan tim gabungan tersebut juga mendapatkan apresiasi dari kalangan masyarakat dan pengunjung pelabuhan.

"Intinya pengawasan masih kita lakukan hingga tengah malam nanti," tutur Teuku Raymond Taufik.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018