Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Bupati Kabupaten Aceh Utara H Muhammad Thaib meminta para panitia pemilihan kecamatan (PPK), agar tetap menjaga prestasi yang pernah diraih sebagai daerah teraman dan kondusif di Aceh pada pemilihan kepala daerah 2017.

"Aceh Utara pernah meraih prestasi sebagai daerah teraman dan kondusif di Aceh pada rentetan tahapan hingga perhitungan suara pada Pilkada tahun 2017. Jadi harus tetap menjaganya pada Pemilu 2019," kata Bupati yang akrab disapa Cek Mad di Lhokseumawe, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Cek Mad dalam sambutannya saat pelantikan 54 PPK tambahan se-Aceh Utara, di aula Hotel Lido Graha di Lhokseumawe, pagi tadi.
 
Anggota PPK tersebut merupakan penambahan dari jumlah sebelumnya sebanyak 81 orang tersebar di 27 kecamatan daerah itu.

Dalam kesempatan itu Cek Mad menyebutkan bahwa, PPK sebagai ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2019, sehingga diharapkan tetap dapat menjaga keamanan dan stabilitas daerah, tentu saja dibarengi dengan profesionalisme, kode etik dan etika dalam bekerja.

Selain itu, Cek Mad juga berharap agar para pelaksana pemilu ini tetap menjaga kekompakan antara PPK yang lama dengan PPK tambahan yang dilantik pada hari ini.

"Sebagai sebuah agenda politik nasional, pelaksanaan Pemilu kemungkinan tetap akan diwarnai riak-riak kecil yang terjadi di lapangan. Akan tetapi sebagai anggota PPK hendaknya tetap bisa membawa diri dan memposisikan diri secara netral dan tidak memihak," harapnya.

Atas dasar itu, maka para PPK diharapkan dapat mampu menjadi pendingin suasana di lapangan. Selain itu, PPK juga harus bijak dan tidak boleh membuat kontra di lapangan dan tidak memihak.

"Pemilu 2019 adalah agenda strategis nasional, untuk itu siapapun yang terpilih biarlah urusan Allah SWT yang menentukan," imbuh Cek Mad pula.

Penambahan sebanyak dua anggota PPK per kecamatan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PPU–XVI/2018 yang menyatakan bahwa jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggara Pemilu turunannya berjumlah lima orang.

Hal itu disahuti oleh KIP Aceh Utara dengan merekrut dua orang tambahan anggota PPK, dan dilantik pada Rabu 2 Januari 2019.

Sementara sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019 menyebutkan bahwa jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggara Pemilu turunannya disesuaikan dengan jumlah penduduk suatu daerah.

Tersebab hal itu, pada saat perekrutan PPK tahun lalu KIP Aceh Utara hanya merekrut tiga anggota PPK per kecamatan.

Pelantikan PPK tambahan tersebut turut dihadiri segenap unsur Forkopimda Aceh Utara, Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Ketua Panwas Aceh Utara, pejabat SKPK terkait, sejumlah pimpinan Partai Politik, dan LSM pemantau Pemilu.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019