Blangpidie (Antaranews Aceh) - Seorang pemuda warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial RR (21) ditangkap pihak kepolisian, karena diduga sering mengkomsumsi narkotika sekaligus mengedarnya ke masyarakat.

Kapolres Abdya AKBP M Basori di Blangpidie, Ahad, mengatakan, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tercatat warga Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.  

"Tim opsnal Satresnarkoba Polres Abdya yang dipimpin Kasat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Alue Pisang," kata Basori.  

Kapolres Basori menjelaskan, proses penangkapan tersangka bersama sejumlah barang bukti sabu tersebut dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Abdya, Sabtu (5/1) sekira pukul 15.00 WIB.   

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tiga bungkus paket sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol minuman, satu buah mancis, satu buah kaca pirek, satu unit handphone," sebut Kapolres.

M Basori juga menyebutkan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang bahwa pelaku sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Mahdian Siregar, langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidik di Desa Alue Pisang khususnya di seputaran TKP.

"Pada saat tim sampai di desa tersebut, melihat pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku," ujar Kapolres Abdya.

Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu bersama alat penghisapnya dalam rumah pelaku.

"Pelaku bersama barang bukti narkotika sekarang sudah kita amankan di Mapolres Abdya untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," demikian Basori.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019