Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Langsa menyatakan tiga hewan yang jadi barang bukti kasus penyelundupan satwa, semuanya mati saat dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa Dwi Harmawanto di Langsa, Rabu, mengatakan, satwa yang mati tersebut yakni tiga kelinci mara patagonia.
"Kami masih menunggu bukti dan laporan dari BKSDA terkait kematian satwa tersebut. Ketiga satwa tersebut merupakan barang bukti yang dititipkan ke BKSDA," katanya.
Dwi Harmawanto menyebutkan satwa tersebut hasil penindakan penyelundupan atas seorang tersangka di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Juni 2025
Dia mengatakan satwa tersebut merupakan barang bukti dalam persidangan, sehingga diperlukan kelengkapan administrasi resmi sebelum dapat dilakukan tindak lanjut.
"Bea Cukai belum bisa mengambil langkah lebih jauh karena satwa itu statusnya barang bukti. Kami menunggu berita acara dari BKSDA sebagai dasar administrasi untuk kondisinya," kata Dwi Harmawanto.
Ia juga menegaskan, kematian satwa tersebut tidak bisa serta-merta dianggap kelalaian dari pihak mana pun. Jika barang bukti berupa hewan, ada risiko yang memang tidak dapat dihindari.
"Hewan atau satwa bisa sakit sewaktu-waktu atau bahkan mati. Itu adalah risiko yang harus dipahami dalam penanganan barang bukti hidup," kata Dwi Harmawanto.
Sebelumnya, Bea Cukai Langsa menyerahkan barang bukti satwa ke BKSDA berupa dua ekor sigung bergaris, satu ekor burung macaw, dan enam ekor kelinci patagonia.
Kemudian, Bea Cukai Langsa meminta BKSDA menyerahkan kembali satwa titipan tersebut untuk barang bukti di persidangan. Namun, tiga kelinci tidak diserahkan dan diketahui mati.
"Kami akan tetap menunggu kelengkapan dokumen dari BKSDA sebagai bentuk kehati-hatian dalam menangani perkara yang melibatkan satwa dilindungi," kata Dwi Harmawanto.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan satwa dan kendaraan antik asal Thailand di Aceh Tamiang
