Meulaboh (Antaranews Aceh) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Barat menegaskan informasi yang menyatakan adanya tim sukses caleg tertentu yang akan membeli suara senilai Rp500 ribu/paket, merupakan tindak pidana pemilu.

"Kalau seandainya pelanggaran ini betul terjadi, saya pastikan pelakunya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Ketua Panwaslu Aceh Barat, Romi Juliansyah menjawab Antara di Meulaboh, Jumat (11/1).

Ia mengatakan hal menanggapi adanya pemberitaan dari Forum Komunitas Mahasiswa Pemuda Barat Selatan Aceh (KMBSA), yang menemukan adanya indikasi jual beli suara dalam tahapan Pemilu Legislatif 2019 di Aceh termasuk di Aceh Barat.

Kalau pun informasi yang sudah disampaikan tersebut memang benar adanya, pihaknya meminta kepada masyarakat dan organisasi mana pun agar melaporkan kasus tersebut ke Panwaslu di Aceh Barat, guna ditindaklanjuti.

Pelaporan tersebut harus didasarkan pada fakta hukum diantaranya, ada terlapor, pelapor, barang bukti serta saksi yang melihat/mengetahui perkara dimaksud.

Namun jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka dipastikan pelaporan yang akan dilakukan nantinya tidak akan bisa diteruskan ke Tim Penegakan Hukum Terpadu Aceh Barat.

"Saya belum belum terima informasi indikasi jual beli suara per paket ini, saya baru tahu setelah membaca berita di berita online Antara," tambahnya.

Romi juga menegaskan, pihaknya juga memita KMBSA agar melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu apabila informasi yang sudah didapatkan itu betul-betul ada, sehingga bisa ditindaklanjuti.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019