Al-Khalil, Palestina (Antaranews Aceh/WAFA-OANA) -  Sejumlah pemukim Yahudi pada Sabtu menyerang dan melukai beberapa orang Palestina di bagian selatan Tepi Barat Sungai Jordan, kata Rateb Jabour, Koordinator Komite Anti-Permukiman di Al-Khalil (Hebron).

Ia mengatakan kepada Kantor Berita Palestina, WAFA, bahwa sekelompok pemukim Yahudi dari Permukiman Oteniel, Ma'on dan Sussia --yang tidak sah, dengan ditemani tentara Israel, secara fisik menyerang warga dan penggembala di Dewa Tuwaneh, Sousia dan Um Al-Amad.

Ia mengatakan para pemukim tersebut menggunakan anjing dalam serangan itu dan melukai beberapa warga Palestina.

Nasser Nawaj, seorang pegiat anti-permukiman lokal, mengatakan kepada koresponden WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Ahad pagi-- para pemukim tersebut melepaskan anjing mereka ke arah dia dan ia digigit di lengan serta kakinya. Ia dibawa ke rumah sakit untuk diberi perawatan.

Pemukim Yahudi pada Sabtu (12/1) juga menyerang beberapa rumah orang Palestina di Desa Burqa, bagian utara Nablus, di Tepi Barat Sungai Jordan --yang diduduki, kata seorang pejabat lokal.

Para pemukim itu, yang berkumpul di permukiman yang dikosongkan Homesh di dekatnya, dihadapi oleh warga setempat --yang memaksa mereka meninggalkan desa tersebut, kata WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Ahad pagi. Tak ada laporan mengenai orang yang cedera atau kerusakan.

Ghassan Daghlas, yang memantau kegiatan permukiman di daerah itu, mengatakan bahwa sejumlah pemukim yang dilindungi oleh pengawalan militer Israe menyerang dengan menggunakan batu rumah orang Palestina di pinggir timur-laut desa tersebut.

Pemukim Yahudi itu dilaporkan melakukan perjalanan yang provokatif di permukiman tersebut, dalam upaya nyata untuk membangunnya kembali.

Permukiman itu dikosongkan pada 2005 sebagai bagian dari kepergian sepihak dari Jalur Gaza dan perlucutan empat permukiman dan pos terdepan di bagian utara Tepi Barat.

Aksi kekerasan oleh pemukim terhadap orang Palestina dan harta mereka rutin terjadi di Tepi Barat dan pelakunya jarang dihukum oleh penguasa Israel.

Pewarta: Antara/WAFA-OANA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019