Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman membagikan 499 sertifikat tanah kepada masyarakat yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Badan Pertanahan Nasional.
     
Pembagian sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut dipusatkan di Meunasah Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Selasa. 
     
Turut mendampingi Wali Kota saat membagikan sertifikat tanah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh Saiful. Sertifikat tanah tersebut diserahkan secara simbolis kepada tujuh warga.
     
Wali Kota mengatakan, pihaknya mengapresiasi Badan Pertanahan Nasional yang telah membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah. Dengan sertifikat ini, masyarakat terhindar dari sengketa tanah.
     
"Namun, masih banyak masyarakat Kota Banda Aceh yang belum membuat sertifikat tanahnya. Kami berharap Badan Pertanahan Nasional bisa membantu masyarakat yang belum membuat sertifikat tanah," pinta Aminullah.
     
Masyarakat, sebut Wali Kota, tidak perlu takut dan khawatir membuat sertifikat tanah miliknya. Sertifikat ini untuk melindungi pemilik tanah dari sengketa atau tuntutan hukum.
     
Sertifikat merupakan bukti sah kepemilikan. Sertifikat tanah merupakan surat berharga yang harus disimpan dengan baik. Sertifikat tanah ini jangan diberikan kepada orang lain tanpa alasan jelas, kata Aminullah Usman.
     
"Sertifikat ini bisa menjadi modal usaha. Namun, jangan gunakan sertifikat tanah ini untuk jaminan kredit konsumtif. Gunakan untuk hal produktif," sebut Aminullah Usman mengingatkan.
     
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Saiful mengatakan, pembuatan sertifikat tanah masyarakat merupakan program nasional. Di mana, semua bidang tanah harus memiliki sertifikat.
     
"Tujuan program nasional ini untuk menghindari masyarakat dari sengketa tanah. Sertifikat tanah ini juga bisa dijadikan modal usaha guna meningkatkan perekonomian masyarakat," kata dia.
     
Oleh karena itu, Saiful mengajak pemerintah daerah membantu dan mendukung program sertifikat tanah masyarakat. Dukungan tersebut akan memperlancar kerja-kerja BPN membuat sertifikat masyarakat.
     
"Pembuatan sertifikat tanah dengan program PTSL tidak dipungut biaya atau gratis. Hanya saja masyarakat dibebankan biaya pengukuran dan pemasangan, jumlahnya tidak boleh lebih Rp250 ribu," kata Saiful.
   
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019