Meulaboh (Antaranews Aceh) - Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Adonis menegaskan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2019 tetap sah secara aturan hukum, meski tidak ditandatangani oleh Ketua DPRK setempat.

Pasalnya, APBK yang sudah disahkan oleh lembaga legislatif pada Desember 2018, telah dilakukan pembahasan secara bersama-sama dengan seluruh anggota dewan, serta telah dievaluasi oleh Gubernur Aceh sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Adonis kepada wartawan di Meulaboh, Selasa (15/1) sore menanggapi pemberitaan sebuah media online lokal Aceh yang menyebutkan Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE yang menolak menandatangani APBK 2019, karena adanya penambahan dana otsus tanpa pembahasan bersama antara DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).

"Kalau memang hari ini beliau (Ketua DPRK Aceh Barat) mengatakan tidak sah, tidak ada urusan dengan percakapan beliau. Karena semua tahapan pembahasan hingga penetapan APBK 2019 sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku," tegas Adonis.

Terkait dengan adanya penambahan Rp200 miliar dalam APBK, hal tersebut disebabkan adanya penyesuaian yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh berdasarkan evaluasi yang dilakukan Gubernur Aceh.

Penyesuaian itu diantaranya meliputi bantuan keuangan dari pemerintah provinsi seperti Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp106 miliar.

Kemudian adanya penyesuaian bagi hasil pajak sehingga terjadi penambahan anggaran sebesar Rp15 miliar menjadi Rp33 miliar, kenaikan gaji, serta adanya penambahan alokasi gaji CPNS yang baru lulus, setelah ditransfer oleh pemerintah pusat.

Adonis yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Barat juga menegaskan, penambahan anggaran sebesar Rp200 miliar berasal dari bantuan keuangan provinsi berupa DOKA, berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang peralihan pengelolaan DOKA.

Dalam aturan tersebut disebutkan dana ini tidak perlu dibahas lagi bersama dewan apabila APBK masing-masing kabupaten/kota telah selesai dibahas dan disahkan sebelum kesepakatan peralihan pengelolaan DOKA dari provinsi ke kabupaten.

"Kebetulan APBK Aceh Barat lebih dulu diusulkan sebelum Qanun nomor 1 tahun 2018 ada, sehingga langsung dilakukan penyesuaian tanpa harus dibahas sebagai mana tertuang dalam qanun dimaksud," jelasnya.

Oleh karena itu, Adonis bersama Tim TAPK Aceh Barat merasa heran dengan sikap Ketua DPRK Aceh Barat yang tidak mau menandatangani APBK 2019 dengan alasan yang dinilai tidak logis. Pasalnya, pembahasan dana tersebut telah dibahas bersama-sama oleh pihak eksekutif dan legislatif di Aceh Barat, serta turut ditandatangani oleh dua dari tiga pimpinan DPRK di kabupaten setempat.

"Badan Keuangan Aceh juga sudah memastikan bahwa APBK Aceh Barat 2019 tidak ada masalah dan sudah dinyatakan sah," tambahnya.

Sementara itu kepada media lokal yang dilansir pada Selasa (15/1), Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE mengaku menolak menandatangani APBK 2019, karena adanya penambahan dana otsus tanpa pembahasan bersama antara DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).

"Karena dalam aturan, kalau memang adanya penambahan dana otsus harus ada pembahasan antara dua pihak yakni DPRK dan TAPK," kata Ramli.

Kata Ramli SE, total APBK Aceh Barat tahun ini sebelum diserahkan ke Pemerintah Aceh untuk dievaluasi berjumlah sebesar Rp1,2 triliun dan setelah dikoreksi dan dikembalikan ke kabupaten, jumlahnya bertambah menjadi Rp1,4 triliun.

"Artinya ada penambahan Rp 200 miliar. Penambahan itu tidak ada pembahasan bersama dengan kami, dan saya menilai ini penumpang gelap, makanya saya menolak untuk meneken," ujarnya.

Politisi PAN ini mengaku hanya dirinya yang tidak mau meneken APBK hingga sekarang. Sementara dua wakilnya sudah membubuhkan tandatangan di APBK 2019.

Namun saat dikonfirmasi ulang oleh Antara di Meulaboh sejak Selasa siang hingga sore, Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE belum berhasil diwawancara.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Antara dengan menghubungi nomor telepon selularnya sekitar pukul 11.22 WIB siang dan pukul 17.36 WIB juga tidak diangkat.

Pesan singkat yang dikirim ke ponselnya pada pukul 17.40 WIB hingga berita ini ditulis pada Selasa malam sekitar pukul 21.22 WIB juga belum dibalas.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019