Meulaboh (Antaranews Aceh) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh meminta polisi mengusut tuntas kasus meninggal pasien anak di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dan tidak terhenti hanya pada dua tersangka.

"Siapa pejabat bertanggung jawab pada malam meninggal pasien, jangan terhenti pada dua tersangka honorer. Ada pejabat yang mestinya bertanggung jawab," kata Koordinator LBH Pos Meulaboh Fela Anggreni, SH, di Meulaboh, Rabu.

LBH Pos Meulaboh menyikapi perkembangan penanganan kasus meninggal pasien anak Alfa Reza (11) yang diduga akibat kelalaian petugas. Pasien anak itu meninggal setelah disuntik oleh petugas medis tenaga harian lepas (THL) pada 20 Oktober 2018.

Polisi telah menetapkan dua tersangka selama proses panjang penanganan perkara itu, yakni inisial EW (29) dan DA (24) saat ini telah ditahan oleh Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh.

Fela Angraini menjelaskan, ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam kasus tersebut, yakni siapa yang menyuruh menyuntik dan yang pejabat yang bertanggung jawab terhadap pasien di ruang anak pada malam kejadian.

"Seharusnya yang lebih bertanggung jawab adalah dokter, kepala ruang anak dan pihak manajemen rumah sakit. Sedangkan dua tersangka yang telah ditetapkan, hanyalah sebagai pegawai honorer yang sifatnya perbantuan," ujarnya pula.

Baca juga: Keluarga tersangka kematian pasien anak minta keadilan

Menurut Fela lagi, secara hukum semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di rumah sakit adalah tanggung jawab manajemen sesuai pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kejadian tersebut, kata Fela, merupakan bentuk kelalaian dari pihak RSUD CND Meulaboh dalam pengawasan terhadap pelayanan, karena tidak mungkin honorer yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien di rumah sakit.

Selain itu, LBH Meulaboh juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk tetap melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, agar ke depan tidak terjadi lagi peristiwa demikian.

"Perkara ini merupakan pidana murni, bukan delik aduan, sehingga walau pun adanya perdamaian di antara kedua belah pihak, tidak dapat menghentikan proses hukum, penegakan hukum tetap harus dilanjutkan," ujarnya lagi.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa yang diwawancarai sebelumnya menyampaikan, penanganan perkara itu sudah melewati proses cukup panjang dan berlangsung selama tiga bulan.

"Semua sudah kami lakukan, tiga bulan lebih kurang waktu yang dibutuhkan untuk kasus ini, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, BPOM. Apakah nanti ada tersangka lainnya, mungkin akan terungkap setelah semua ini, pasti terbuka," katanya pula.

Terkait dengan adanya upaya lain seperti perdamaian pihak keluarga dengan pihak rumah sakit, kata Bobby, semua itu bukan ranah pihaknya, karena kasus ini pidana murni, polisi tetap mengusut sampai tuntas walaupun tidak ada yang melapor.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019