Meulaboh (Antaranews Aceh) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Aceh Barat memastikan seorang calon anggota legislatif DPRA terancam dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) sebagai kontestan di Pemilu Legislatif tahun 2019.

Masalahnya, caleg yang maju dari daerah pemilihan (Dapil) 10 meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya serta Simeulue ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Masalah ini sudah mulai disidangkan oleh Panwaslu Aceh di Banda Aceh," kata Romi Juliansyah, Ketua Panwaslu Aceh Barat kepada Antara, Kamis (24/1) di Meulaboh.

Sesuai aturan, setiap temuan perkara pelanggaran pemilu di tiap kabupaten oleh Panwaslu, harus dinaikkan satu tingkat proses hukumnya. Dalam hal ini, perkara tersebut diproses di tingkat Panwaslu Aceh.

Kasus itu, kata Romi, bermula laporan dari masyarakat kepada Panwaslu Aceh Barat yang menginformasikan adanya seorang calon anggota legislatif (Caleg) yang maju dari sebuah partai lokal di Aceh Barat, diduga masih tercatat menduduki sebuah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan tidak mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 240 ayat satu huruf k dengan tegas disebutkan, setiap calon anggota legislatif yang mencalonkan diri, harus mengundurkan diri  dari badan lainnya yang gajinya bersumber dari negara.

Dalam perkara ini, sesuai temuan Panwaslu Aceh Barat, caleg yang tidak disebutkan namanya itu diduga telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu, karena tidak melampirkan surat pengunduran diri dari sebuah jabatan yang kini masih diduduki, serta sumber gajinya berasal dari anggaran negara (APBK) Aceh Barat.

Dalam fakta persidangan yang sudah mulai berjalan di Banda Aceh, kata Romi, caleg tersebut mengaku tidak tahu bahwa jabatan yang ia duduki di sebuah lembaga di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut menyalahi aturan.

Meski demikian, Romi menegaskan status hukum seorang caleg tersebut akan diputuskan pada Senin (28/1) pekan depan guna memastikan apakah dicoret dari pencalonan atau hanya diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sanksinya ada beberapa tahapan, mulai dari teguran yang paling ringan hingga sanksi terberat yakni dicoret dari kandidat. Kita lihat saja nanti hasil putusan sidang," pungkas Romi Juliansyah.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019