Banda Aceh (Antaranews Aceh) -  Legislator yang juga Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin mengingatkan tingginya angka perceraian di Provinsi Aceh jangan dianggap remeh.

"Perceraian ini urusan internal rumah tangga. Namun, tingginya angka perceraian di Aceh jangan dianggap remeh," ungkap Ghufran Zainal Abidin di Banda Aceh, Jumat.

Menurut dia, Pemerintah Aceh melalui instansi terkait khususnya Dinas Syariat Islam harus berupaya mencegah atau mencari solusi agar kasus perceraian tidak tinggi di Aceh.

Ketua komisi membidangi agama dan budaya itu menyebutkan perceraian memang tidak hanya disebabkan satu faktor, melainkan beberapa faktor. Seperti persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan lainnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh perlu menggalakkan kegiatan berupa penguatan rumah tangga masyarakat guna mengantisipasi munculnya keretakan rumah tangga hingga berujung perceraian.

"Walau kegiatan ini tidak menjamin kasus perceraian tidak terjadi, tetapi minimal ada upaya mengantisipasi. Yang jelas, pemerintah tidak boleh menganggap remeh persoalan ini," ujar dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengimbau masyarakat tidak menjadikan perceraian sebagai solusi menyelesaikan persoalan rumah tangga. Namun, mencari solusi lain untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

"Dalam menyelesaikan masalah, perlu mengedepankan komunikasi yang baik antara suami dan istri. Jadi, perceraian bukan untuk menyelesaikan masalah rumah tangga," pungkas Ghufran Zainal Abidin.

Sebelumnya , Mahkamah Syariah Aceh menyatakan perceraian yang telah diputuskan di Provinsi Aceh pada 2018 mencapai 5.562 kasus. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2017 yang hanya 4.917 kasus. 
 

Pewarta: Reza Gunawan

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019