Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Massa dari berbagai organisasi buruh menolak kehadiran tenaga kerja asing tidak tidak memiliki keterampilan.
     
Penolakan tersebut disuarakan massa buruh dalam unjuk rasa di halaman gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu. Unjuk rasa tersebut diikuti puluhan peserta yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh.
     
Dalam aksi tersebut, massa buruh membentangkan spanduk bertuliskan "Tolak Tenaga Kerja Asing Unskill, "Cabut PP 78/2015 Tentang Pengupahan, Hapus Outsourcing Berkedok Pemagangan".
     
Massa juga mengusung spanduk bertuliskan "Tolak Upah Murah", Bentuk Dewan Pengupahan dan Tripartite Kabupaten/Kota", serta "Jalankan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan".
     
Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA) Syaifulmar mengatakan, sekarang ini banyak tenaga kerja asing ilegal bekerja di berbagai perusahaan besar di Provinsi Aceh.
     
"Kehadiran mereka menutup peluang putra daerah untuk bekerja di perusahaan besar di Aceh. Padahal, pekerjaan yang mereka kerjakan bisa dikerjakan pekerja lokal," kata Syaifulmar.
     
Saat ini, angka pengangguran di Aceh masih sangat tinggi. Kehadiran pekerja asing menutup peluang pekerja lokal, sehingga upaya Pemerintah Aceh menurunkan angka pengangguran tidak bisa dilakukan.
     
Selain menolak tenaga kerja asing, massa Aliansi Buruh Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh mengimplementasikan Qanun Nomor 7 Tahun 2014. Tujuan implementasikan peraturan daerah tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
     
"Kami akan terus menyuarakan tuntutan kaum buruh. Kami berharap Anggota DPR Aceh menyahuti tuntutan buruh. Kami akan datang ke gedung dewan ini jika tuntutan tidak dipenuhi," kata Syaifulmar.
     
Unjuk rasa tersebut berlangsung tertib. Aksi massa buruh itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas Satpol PP Aceh.
   

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019