Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Pria berinisial SB (36) yang diduga sebagai pengedar ganja ditangkap aparat Kepolisian Resor Kabupaten Aceh Utara, Aceh, saat mengantar pesanan kepada polisi yang menyamar.

Kapolres Aceh Utara Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon Sabtu mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti ganja 5.500 gram bruto.

"Tersangka SB ditangkap pada Jumat (8/2), sekitar pukul 12.00 WIB saat dia mengantar ganja ke kawasan Gampong (Desa) Reungkam, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Petugas juga mengamankan barang bukti ganja," kata Ildani Ilyas.

Dikatakan, SB merupakan warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Tersangka juga dicurigai sebagai kurir ganja antar provinsi.

Dijelaskan, penangkapan ini berawal saat personel Satuan Resnarkoba mendapat informasi, bahwa tersangka kerap menjual dan mengantarkan pesanan narkotika jenis ganja ke berbagai tempat.

"Atas dasar informasi itu, maka petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara menyamar sebagai pembeli (Undercover buy). Untuk menguak informasi ini anggota memesan barang kepada tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, petugas yang menyamar dan tersangka sepakat untuk bertemu guna melakukan transaksi ganja di belakang sebuah rumah di Gampong Reungkam, Kecamatan Pirak Timu.

Saat transaksi barang haram itulah, tersangka dibekuk oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. Saat mengantar pesanan, tersangka juga sedang mengisap ganja sebelum akhirnya dia dibekuk.

"Setelah SB ditangkap, petugas kemudian membawa tersangka bersama barang bukti ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sebut Ildani Ilyas.

Selain mengamankan ganja 5.500 gram yang dibungkus dalam kertas koran, polisi juga menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019