Nagan Raya (Antaranews Aceh) - Sejumlah warga Desa Drien Tujoh, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menuding bahwa salah satu perusahaan perkebunan sawit telah menguasai lahan mereka seluas 100 hektare.

Seorang warga Drien Tujoh, Tgk Syahrul AK, di Nagan Raya, Selasa, mengatakan, lahan yang dikuasi PT Fajar Baizuri dimiliki oleh tiga kelompok tani.

Hanya saja, dua kelompok tani telah berhasil mendapatkan ganti rugi, sedangkan satu kelompok lain terabaikan.

"Kelompok tani satu dan kelompok tani tiga sudah dibayarkan, sedangkan kelompok tani dua belum, padahal tanah kami berada dalam satu wilayah dan sket. Karena itu kami menuntut kembalikan tanah agar bisa manfaatkan," katanya.

Hal itu disampaikan saat mendatangi rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Nagan Raya, Cut Man, warga melaporkan bahwa tanah kebun yang sebelumnya mereka miliki, saat ini dikuasai dan diklaim masuh Hak Guna Usaha (HGU).

Syahrul menyatakan, warga memberikan jangka waktu satu bulan ke depan untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara adat dan ketentuan yang berlaku agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.

"Pihak perusahaan pernah berjanji, persoalan tanah itu telah dimasukkan dalam agenda untuk disampaikan kepada atasannya, tetapi belum ada kejelasan. Jika pada Februari tidak selesai, maka kami akan mengambil kembali tanah itu," tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRK Nagan Raya, Cut Man, menyampaikan, kepada masyarakat dan pihak perusahaan untuk dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut karena konflik agraria bisa berbuntut pada aksi - aksi di luar dugaan.

"Saya selaku anggota dewan Nagan Raya mengharapkan tanah itu dibayar, sebab sesuai dengan peta kelompok tani sawit Desa Drien Tujoh sudah masuk dalam peta provinsi, pernah mendapat bantuan bibit dari dinas Provinsi Aceh," ujarnya.

Humas PT Fajar Baizury, Meijuni, saat dikonfirmasiw wartawan, menjelaskan bahwa, sebagian besar lahan di lokasi tersebut sudah pernah dibayar oleh perusahaan dalam bentuk ganti rugi penayah, walau pun lahan tersebut belum dikuasai oleh perusahaan.

"Kita sudah membayar ganti rugi kepada dua kelompok tani Drien Tujoh itu. Dua kelompok yang pertama Kuta Makmur dan kedua kelompok tani Drien Tujoh, meski pun sudah dibayar, tetapi sampai saat ini belum kita kuasai atau digarap," katanya.

Namun lahan 100 hektare milik perorangan yang melaporkan ke anggota legislatif itu tidak benar, karena berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah dikeluarkan di atas HGU perusahaan, itu sudah sesuai hukum.

"SKT yang dikeluarkan diatas HGU itu kan sudah ada ketetapan hukumnya. Kalau memang warga itu merasa benar silahkan proses hukum, semua yang dikuasai perusahaan sekarang sudah dibayar penayahnya," tandas Meijuni.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019