Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kader Partai Aceh (PA) komitmen mengawal serta memperjuangkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) demi kesejahteraan masyarakat, kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP-PA), Kamaruddin Abubakar.

"Kader Partai Aceh selama dua periode ini telah berbuat dan terus memperjuangkan UUPA demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Aceh," kata Kamaruddin Abubakar yang lebih familiar dipanggil Abu Razak di Banda Aceh, Senin.

Partai Aceh yang bentuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka pasca Memorandum of Understanding atau MoU Helsingki dengan Pemerintah Republik Indonesia kata Abu Razak akan terus memperjuangkan butir-butir perjanjian damai tersebut demi terwujudkan kemandirian ekonomi.

"Kader Partai Aceh akan terus berbuat untuk kesejahteraan masyarakat dan kita berharap kedepan rakyat Aceh lebih mandiri secara ekonomi," kata Sekretaris Jenderal Partai Aceh.

Abu Razak mengaku, selama dua periode di parlemen, Kader Partai Aceh telah membentuk sejumlah Qanun atau Undang-Undang. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin sebelumnya menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh telah memberikan 26 kewenangan khusus kepada provinsi tersebut.

"Kewenangan khusus ini harus dikelola dengan baik agar masyarakat sejahtera," kata Taqwaddin.

Menurut Taqwaddin, keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada hakikatnya manifestasi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD-NRI) Tahun 1945.

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang.

"Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia hingga saat ini hanya empat satuan daerah yang dinyatakan berstatus khusus yaitu Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan Provinsi Papua serta Papua Barat", kata Taqwaddin.

Ada pun satuan pemerintahan daerah yang berstatus istimewa di Indonesia hanya dua provinsi yaitu Provinsi Aceh (UU Nomor 44 Tahun 1999) dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (UU 13 Tahun 2012).

Berdasarkan status pemerintahan daerah yang bersifat istimewa, UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Daerah Provinsi Istimewa Aceh telah memberikan legitimasi secara yuridis formal keistimewaan.

"Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Aceh mendapat empat keistimewaan, terdiri atas penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat istiadat dan peran ulama dalam pengambilan kebijakan daerah," kata dia. 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019