Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalui Satpol PP mengintensifkan penertiban pedagang kaki lima, khususnya yang menggelar lapak dagangan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Hidayat di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, operasi penertiban dilakukan untuk menegakkan Qanun Nomor 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Kami akan terus melakukan penertiban pedagang kaki lima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban dilakukan terhadap pedagang yang ketertiban umum," kata Muhammad Hidayat.

Muhammad Hidayat menyebutkan, dalam beberapa hari terakhir muncul sejumlah kritik via media sosial dari beberapa pihak terhadap Satpol PP/WH Kota Banda Aceh yang menertibkan pedagang ikan di Jembatan Peunayong.

Ia mengungkap, walaupun ada kritikan yang konstruktif, tetapi tidak sedikit pula kritikan yang didasari ketidaktahuan atas situasi yang sebenarnya karena banyak pula penertiban pedagang tersebut dilakukan setelah ada keluhan masyarakat.

"Satpol PP menghargai setiap kritik. Kami bertekad melanjutkan edukasi kepada masyarakat, terutama penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2018," kata Muhammad Hidayat

Ketentuan dalam peraturan daerah tersebut di antaranya menyebutkan larangan berjualan di tempat-tempat tertentu agar tidak mengganggu ketertiban.

"Seperti pedagang ikan di Jembatan Peunayong. Keberadaan mereka mengganggu lalu lintas, keramik trotoar rusak, dan menyebarkan bau amis. Dan ini banyak keluhkan masyarakat," sebut Muhammad Hidayat.

Keberadaan pedagang ikan di jembatan tersebut juga mendapat protes dari penjual ikan di Pasar Ikan Peunayong. Mereka mengeluhkan karena tidak ada pembeli.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ikan yang dijual di jembatan atau trotoar jalan, tetapi beli di pasar. Kalau tidak ada yang beli, pedagang ikan juga tidak akan berjualan di sembarang tempat," kata Muhammad Hidayat.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019