Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) mengintensifkan pengawasan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, dalam upaya menjaga penegakan syariat Islam agar tetap berjalan dengan baik.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh M Rizal, Senin, mengatakan pengawasan dilakukan melalui patroli gabungan baik siang maupun malam. Untuk malam, petugas menjaga kota dari tindak pelanggaran syariat hingga menjelang imsak.
"Siang kita mengantisipasi penjualan makanan dan minuman, karena kalau pelanggaran syariat terbilang minim," kata Rizal di Banda Aceh.
Pada malam hari, dia menjelaskan, pihaknya menyiapkan dua regu petugas Satpol PP dan WH untuk melakukan patroli hingga pagi. Petugas keliling kota untuk memastikan Banda Aceh bebas dari pelanggaran syariat.
Lokasi-lokasi yang rutin dilakukan pengawasan seperti kawasan Ulee Lheue dan bantaran Krueng Aceh di Lamnyong, serta beberapa titik strategis lainnya di daerah ibukota Provinsi Aceh itu.
"Bukan hanya itu, setiap Selasa dan Kamis kita juga mensosialisasikan sekaligus mengimbau masyarakat di Lapangan Blang Padang dan Stadion Harapan Bangsa agar mengenakan pakaian yang sesuai syar'i," ujarnya.
Selain itu, kata dia, setiap Senin, Satpol PP dan WH Banda Aceh juga melakukan razia hotel guna memastikan tidak ada pasangan non muhrim yang menginap.
"Sepanjang 2023 saja, ada list 60 hotel yang kita pantau rutin. Itu belum termasuk salon,” ujarnya.
Menurutnya, dalam setiap operasi yang dilakukan, pihaknya langsung memproses apabila ditemukan pelanggar syariat, baik berupa pembinaan maupun hukuman cambuk.
Meski begitu, M Rizal tak menampik bahwa upaya pengawasan yang dilakukan pihaknya tidak dapat menjangkau setiap indikasi pelanggaran syariat, sehingga dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kota dari pelanggaran syariat
"Setiap laporan masyarakat pasti kita tindaklanjuti. Layanan call center Satpol PP dan WH Banda Aceh standby 24 jam," ujarnya.
Pemkot Banda Aceh intensifkan pengawasan penegakan syariat Islam saat Ramadhan
Senin, 25 Maret 2024 20:46 WIB