Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Pemerintah Myanmar membebaskan 23 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas negara itu pada 6 Februari 2019.

"Secara khusus kita minta pemerintah dan otoritas Myanmar untuk membebeskan 23 nelayan Aceh karena kita tahu betul mereka tidak bermaksud menangkap ikan di negara itu," katanya di Banda Aceh, Jumat.

Menurut Anggota DPRA daerah pemilihan Aceh Timur, ke 23 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Myanmar tersebut bukanlah pengusaha perikanan dan mereka murni mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Mereka itu dominan berasal dari keluarga kurang mampu dan jika mereka ditahan keluarganya di kampung tidak ada yang menafkahi," tambahnya.

Ia berharap, Pemerintah Myanmar bisa memberikan pengampunan kepada 23 nelayan Aceh atas dasar kemanusiaan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Cut Yusminar menyatakan, pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintahan Myanmar terkait penangkapan 23 nelayan Aceh

"Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri Indonesia serta Kedutaan Besar Indonesia di Myanmar terus berkoordinasi terkait penangkapan nelayan Aceh di Myanmar," terangnya.

Pemerintah akan mendampingi warga negaranya yang ditangkap di luar negeri dan kita ingatkan nelayan Aceh lebih berhati-hati saat melaut dan selalu memperhatikan GPS guna mencegah masuk ke negara orang, tambahnya.

Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek sebelumnya menyampaikan, Kapal Angkatan Laut (558) Myanmar menangkap kapal nelayan Aceh bersama 23 awak kapal dekat dengan Pulau Zardatgyi di Kotapraja Kawthoung, Wilayah Taninthayi, Myanmar.

"Informasi yang kami himpun ke 23 nelayan Aceh itu sudah diserahkan Tentara Angkatan Laut Myanmar kepada Departemen Perikanan Distrik Kawthoung, Myanmar," kata dia.

Kapal nelayan Aceh itu masuk ke perairan Myanmar karena kompas/radar rusaknya dan tanpa sengaja atau/sadar melakukan aktivitas di perairan tersebut karena menyangka masih di wilayah Perairan Aceh, Indonesia, jelas Miftachhuddin.

Pada 6 November 2018 sebanyak 16 nelayan Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Myanmar dan 14 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air karena memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar.

Kemudian, satu diantaranya meninggal dunia saat penangkapan dan jenazahnya sudah dikebumikan di negara itu. Lalu, seorang lagi Jamaluddin Amno masih menjalani proses hukum terkait dugaan ilegal fishing.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019