Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menyebutkan, enam Warga Negara Asing (WNA) memiliki saham pada industri jasa pariwisata di Kota Sabang, Provinsi Aceh.

"Enam WNA yang juga sebagai tenaga kerja asing di Sabang. Mereka sebagai direktur, presiden komisaris pada perusahaan masing-masing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Anton Helistiawan melalui Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Said Azhar di Sabang, Kamis.

Keberadaan TKA tersebut di Kota Sabang kata dia sesuai Undang-undang keimigrasian dan mereka pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.

Mereka menduduki posisi strategis karena sebagai pemodal. Kemudian, dua orang sebagai instruktur diving dan satu orang lainnya koki (cef), jelas dia.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata 2007 telah menetapkan Kota Sabang, Provinsi Aceh sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Pasca dikukuhkan sebagai KSPN Pemerintah Kota Sabang gencar mempromosikan industri wisata daerah tersebut guna meningkatkan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Wisatawan domestik maupun internasional ketika berlibur ke Sabang kerap kali melakukan aktifitas wisata penyelaman di atas permukaan laut (snorkling) di kawasan Pulau Rubiah serta menyelam di kedalaman 15 hingga 60 meter.

Para wisatawan juga bisa menikmati hamparan pantai pasir putih "Iboih dan Sumur Tiga" yang menghadap langsung ke laut lepas Samudera Hindia dan Selat Malaka. Selanjutnya monumen nasional Tugu Kilometer Nol Indonesia serta destinasi wisata heritagge lainnya seperti Benteng-Benteng Jepang.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019